Penetapan Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana oleh Bupati Tebo

Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana yang berlokasi di Sungai Alai Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang ditetapkan oleh Bupati Tebo melalui SK Bupati Tebo Nomor 613 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Keputusan tersebut ditetapkan pada Tanggal 14 November 2025.

Sebelumnya Pemdes Tirta Kencana telah menetapkan Lubuk Larangan tersebut melalui Perdes nomor 4 tahun 2025 tentang Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana di Desa Tirta Kencana Kabupaten Tebo. Sosialisasi Perdes tersebut telah dilaksanakan bersamaan dengan acara Maulid Nabi Muhammad, SAW., Jumat, 26 September 2025 di halaman Aula Desa Tirta Kencana.

sosialisasi_Perdes_Nomor_4_th_2025 

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Pemda Tebo, PTPN IV Rimsa dan Rimdu dan Pemdes Tirta Kencana dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan khususnya Sungai Alai Desa Tirta Kencana.

Penandatangan_komitmen_bersama_(1) 

Sementara kegiatan penyiapan Lubuk Larangan secara Ritual Adat dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025. Ritual Adat dimaksud adalah kegiatan kenduri dan doa bersama antara Pemdes, BPD, Lembaga Adat Melayu Jambi Desa Tirta Kencana, Pokmaswas Tegal Sari Makmur, Tokoh Agama dan masyarakat Dusun Tegal Sari. Pembuatan Lubuk Larangan merupakan langkah yang banyak mengandung nilai-nilai budaya positif, serta kebijaksanaan masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam. Kegiatan ini selaras dengan motto Desa Tirta Kencana "Alam Akur Deso Makmur" dan memiliki ikon Gong Raksasa, yang mencerminkan keharmonisan alam dengan budaya yang luhur.

kenduri_1

 kenduri_2

Adanya penetapan Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana oleh Bupati Tebo memberikan dampak positif yang lebih besar kepada masyarakat Desa Tirta Kencana khususnya pengelola lubuk larangan yakni Pokmaswas Tegal Sari Makmur. "Kami menjadi lebih yakin dan bersemangat dalam mengelola Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana, merasa diakui dan dilindungi secara optimal oleh Pemda Tebo" ungkap Samijo ketua Pokmas Tegal Sari Makmur.

Kades Tirta Kencana juga mengungkapkan bahwa SK Bupati nomor 613 tahun 2025 merupakan wujud komitmen Pemda Tebo sekaligus dukungan bagi Pemdes Tirta Kencana dalam mengatur dan mengelola Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana. Sebagai contoh adalah dalam SK tersebut keputusan diktum KELIMA dijelaskan "Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana pada diktum KEEMPAT, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Desa Tirta Kencana Kabupaten Tebo nomor 4 tahun 2025 tentang Penetapan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana". Kades Tirta Kencana juga menyampaikan Terimakasih kepada Pemda Tebo atas dukungan yang telah diberikan ke Desa Tirta Kencana dalam pengelolaan Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana.

SK_1

27 November 2025
Tag: ##Tirta Kencana ##Desa ##Lubuk Larangan ##Kabupaten Tebo
Copyright © https://tirtakencana-tebo.desa.id Designed with by Diskominfo Tebo.