FGD PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN LUBUK LARANGAN

Pada Selasa, 25 November 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo melaksanakan Forum Grup Discussion (FGD) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Lubuk Larangan. Kegiatan tersebut dipimpin Deriansyah, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. FGD dilangsungkan di Aula Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang pada pukul 10.00 s/d 14.00 WIB yang diikuti sebanyak 53 peserta dari berbagai kalangan yaitu dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Camat Rimbo Bujang, Camat Rimbo Ulu, Camat Rimbo Ilir, Camat Tebo Tengah, 15 Kepala Desa, 15 Ketua BPD, 15 Ketua Lembaga Adat Desa, Pihak Perusahaan PT. Selaras Mitra Sarimba dan PTP N IV Unit Rimsa dan Rimdu serta Pengurus Pokmaswas Tegal Sari Makmur.

FGD 

Pemaparan disampaikan oleh Deriansyah, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo dan Kepala Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang yang mempresentasikan tentang pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup khususnya pelestarian sungai-sungai yang melintasi desa-desa di Kabupaten Tebo.

Tujuan dari FGD tersebut adalah untuk menentukan tindaklanjut SK Bupati Tebo Nomor 613 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Dari kegiatan Forum Group Disscusion telah diperoleh beberapa poin rekomendasi sebagai berikut:

  1. Sepakat untuk berkomitmen untuk melestarikan ikan dan ekosistem sungai Alai dari Hulu ke Hilir dan menjadikan tempat wisata Sungai Alai
  2. MoU dari Pemdes, Pemda, Aparat penegak hukum dan Perusahaan dalam mendukung kegiatan Lubuk Larangan ini.
  3. Merumuskan Rancangan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati terkait Lubuk Larangan disepanjang Desa yang dialiri Sungai dalam kabupaten Tebo.  

Kades Tirta Kencana dalam pemaparannya menyampaikan tentang komitmen Desa Tirta Kencana terhadap kelestarian Lingkungan Hidup khususnya kelestarian Sungai Alai yang melintasi wilayah Desa Tirta Kencana. Setidaknya Desa Tirta Kencana sudah memiliki 2 (dua) Perdes yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Perdes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup dan Perdes Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana.  Selain itu juga dipaparkan tentang beberapa sebab potensi ancaman terhadap kelestarian Sungai Alai.

Ancaman_bagi_sungai_Alai

Lubuk larangan merupakan sebuah TRADISI dan KEARIFAN LOKAL masyarakat di sepanjang wilayah sungai di Sumatera (umumnya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan JAMBI) yang menetapkan suatu area sungai sebagai kawasan terlarang untuk menangkap ikan dalam periode waktu tertentu. Kades Tirta Kencana juga menyebutkan bahwa Lubuk Larangan merupakan salah satu solusi berbasis adat yang efektif sebagai upaya menjaga dan mengelola Sumber Daya Sungai. Bahkan Lubuk Larangan juga dapat berpotensi menjadi salah satu venue pariwisata dan edukasi desa, Penerapan aturan dan sanksi berskala desa, serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan. 

Pengelolaan_sungai_skala_desa_dg_lubuk_larangan 

Pada tahun 2021, Pemdes Tirta Kencana bersama dengan Polres Tebo telah melakukan upaya Pelestarian Sungai Alai dengan memasang Plakat Program Pelestarian Sungai Alai Bebas PETI.

Pelestarian_Sungai_Alai_Bebas_Peti

 

 

27 November 2025
Tag: ##Tirtakencana ##Desa ##Lubuk Larangan ##Kabupaten Tebo
Copyright © https://tirtakencana-tebo.desa.id Designed with by Diskominfo Tebo.